“Kedua pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya
Ia menambahkan kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam kendaraan kepada korban sebentar untuk membeli nasi goreng.
Namun pelaku malah melarikan kendaraan yang dipinjamnya tersebut ke Kota Pekanbaru.
“Kita menghimbau warga tidak meminjamkan sepeda motor atau lainnya kepada orang yang tidak dikenal,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman