LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kupu-kupu Jatanras Satuan Reserse Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap RP (42) pelaku diduga mencabuli anak tirinya sendiri di Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (25/4).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayah didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubukbasung, Jumat, mengatakan RP ditangkap di sebuah warung di Lubukbasung.
“Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan itu dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian akibat pelaku diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri, Kamis 25/4) sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubukbasung untuk penyelidikan dan mencari bukti bukti.