LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyatakan delapan dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu pada 2024 tidak memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Ada delapan parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Agam. Ini berdasarkan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Agam,” kata Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, Kamis (2/5/2024).
Ia mengatakan, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Agam yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Setelah itu Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Ummat.
“Partai Kebangkitan Nusantara memang tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) saat Pemilu,” katanya.
Ia mengakui pada pemilu sebelumnya PDIP juga tidak mendapatkan kursi di DPRD setempat dan begitu juga Pemilu 2024.