Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Guru di Agam Ditangkap Polisi

Anggota Polres Agam mengamankan oknum guru diduga mencabuli anak dibawah umur. Dok Humas Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial AC (38) diduga mencabuli anak dibawah umur di Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (2/5).

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan pelaku diamankan petugas karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak berumur 15 tahun yang masih ada hubungan keluarga dengan istrinya sendiri.

“AC yang berprofesi sebagai guru itu telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia mengatakan perbuatan pelaku ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian, Selasa (30/4).

Berdasarkan laporan itu, ia langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, guna memastikan benar atau tidaknya terjadi satu tidak pidana tersebut.

Setelah barang bukti dan saksi-saksi didapatkan, pelaku langsung dipanggil untuk dimintai keterangan di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Agam.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku ini terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban sekitar 10 kali,” katanya.

Ia mengakui pelaku melakukan perbuatanya secara berulang-ulang semenjak dari anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terakhir pada 28 Desember 2023.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rdr/ant)

Exit mobile version