Optimalkan PAD, Pemkab Agam Lakukan Penagihan Pajak Lapangan

Tim Bapenda bersama Kecamatan Lubukbasung sedang melakukan pendataan dan penagihan pajak daerah. Dok HO/Diskominfo Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan pendataan dan penagihan lapangan terhadap pajak daerah di Kecamatan Lubukbasung dalam optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam Endrimelson di Lubukbasung, Senin, mengatakan pendataan dan penagihan itu dengan menurunkan tim dari Bapenda bersama Kecamatan Lubukbasung.

“Pendataan dan penagihan pajak daerah itu dilakukan pada 5-7 September 2024,” katanya.

Ia mengatakan petugas yang tergabung dalam tujuh tim berbeda melakukan kunjungan langsung ke lokasi para wajib pajak.

Setiap tim dilengkapi dengan agen penagihan yang mampu menerima pendaftaran dan pembayaran pajak secara langsung. Serta penilai yang bertugas menghitung nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Pendataan dan penagihan ini ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak pada 2024, dengan fokus pada pajak yang dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu (PBJT) berupa makan minum, hotel, serta pajak reklame.

Selain penagihan, kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi penggunaan aplikasi Lapak Agam dan SmartGov yang mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran pajak secara digital.

“Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem pajak daerah,” katanya.

Ia mengakui penagihan lapangan ini akan dilakukan secara rutin dengan evaluasi bulanan, diharapkan langkah ini mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah di Kota Lubukbasung secara signifikan.

Dengan membayar pajak dan retribusi, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan negeri.

“Mari bersama-sama bayar pajak demi kemajuan bersama,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version