LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengingatkan pasangan calon perorangan melengkapi berkas melebihi dari syarat dukungan untuk maju saat Pemilu bupati dan wakil bupati setempat pada 2024.
“Kalau bisa syarat yang diajukan minimal dua kali syarat dukungan dan pasangan calon harus mencermati seluruh syarat dukungan itu,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Agam Zainal Fadli di Lubukbasung, Selasa.
Hal itu disampaikan saat sosialisasi pendaftaran, penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Agam di Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, dihadiri partai politik, penghubung pasangan perorangan, organisasi masyarakat, organisasi pemuda dan lainnya.
Ia mengatakan KPU Agam terus mengingatkan kepada tim pasangan calon perorangan saat melakukan konsultasi.
Saat ini, tambahnya, sudah ada dua tim pasangan perorangan melakukan konsultasi ke KPU Agam. “Dua tim pasangan calon ini melakukan konsultasi ke KPU Agam beberapa hari yang lalu,” katanya.
Ia mengakui pasangan perorangan harus mengantongi 32.980 dukungan dari 388.000 jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Agam.