LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap pelaku pencurian telepon genggam atau HP milik warga Simpang Rajang Jorong Sikabu Nagari atau Desa Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubukbasung, Minggu, mengatakan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SR (37) warga Ampek Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan ditangannya di rumahnya, Kamis (16/5).
“Tim Kupu-kupu Jatanras Polres Agam berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut kurang dari 12 jam setelah adanya laporan dari masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan penangkapan pelaku setelah ada laporan dari warga terkait telepon genggam miliknya hilang di rumah korban.
Mendapatkan laporan itu, anggota mengolah tempat kejadian perkara. Mencatat saksi-saksi, dan memeriksa CCTV yang terpasang di rumah korban.
Setelah itu petugas akhirnya bisa mendapat titik terang untuk mengungkap kasus tersebut.