Maling Dua HP di Agam, Warga Padangpariaman Diciduk Polisi

Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam sedang mengamankan pelaku pencurian telpon genggam. Dok Humas Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap pelaku pencurian telepon genggam atau HP milik warga Simpang Rajang Jorong Sikabu Nagari atau Desa Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubukbasung, Minggu, mengatakan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SR (37) warga Ampek Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan ditangannya di rumahnya, Kamis (16/5).

“Tim Kupu-kupu Jatanras Polres Agam berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut kurang dari 12 jam setelah adanya laporan dari masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan penangkapan pelaku setelah ada laporan dari warga terkait telepon genggam miliknya hilang di rumah korban.

Mendapatkan laporan itu, anggota mengolah tempat kejadian perkara. Mencatat saksi-saksi, dan memeriksa CCTV yang terpasang di rumah korban.

Setelah itu petugas akhirnya bisa mendapat titik terang untuk mengungkap kasus tersebut.

“Anggota berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung bergerak melakukan penangkapan,” katanya.

Ia menambahkan anggota saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan pencurian tersebut.

Anggota berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A57 dan satu unit telepon genggam merk Samsung A54.

“Setelah kita konfirmasi kepada korban, kedua telpon genggam tersebut adalah benar miliknya yang hilang pada Kamis (16/5),” katanya.

Ia mengakui pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rdr/ant)

Exit mobile version