LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Antokan menjadi Peraturan Daerah (Perda saat sidang paripurna, Selasa (28/5).
“Dengan penetapan Perda itu, maka PDAM Tirta Antokan menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan (Perumda AM Tirta Antokan),” kata Ketua DPRD Agam Novi Irwan di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan sebagai wujud persetujuan bersama, pengesahan Perda ini ditandai dengan menandatangani dokumen pengesahan antar pimpinan DPRD Agam dengan Bupati Agam.
Persetujuan Ranperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perumda Air Minum Tirta Antokan di ruangan sidang DPRD Agam, Selasa (28/5).
Turut dihadiri anggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD di lingungan Pemkab Agam, pimpinan BUMD, BUMS dan sejumlah ormas masyarakat.