“Setelah berkas lengkap, lima petugas Lapas Kelas IIB Lubukbasung beserta tim Polsek Ampeknagari langsung menuju ke rumah YN. Petugas berhasil menangkap YN dan dibawa ke Polsek Ampeknagari untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini YN telah berada di Lapas Kelas IIB Lubukbasung untuk menjalankan masa hukuman selama tujuh bulan. Sedangkan Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung memvonis warga binaan dengan kasus pencurian itu selama 1,5 tahun. “YN telah menjalankan masa hukuman sekitar delapan bulan,” katanya.
Ia menceritakan, YN kabur dari Lapas Kelas II B Lubukbasung saat membeli rokok ke luar Lapas pada 20 Maret 2016, karena yang bersangkutan merupakan tahanan pendamping. Namun YN tidak kunjung kembali dan petugas Lapas Kelas IIB Lubukbasung terus melakukan pencarian.
“Kita melakukan berbagai upaya untuk mencari YN dan saat ini masih ada satu warga binaan yang masih kabur,” katanya. (ant)