“Bangkai ikan mengapung ke permukaan dan kita masih melakukan pendataan jumlah kematian,” katanya.
Ia mengajak petani agar tidak membuang bangkai ikan ke dalam danau, sehingga mengakibatkan pencemaran air danau.
Namun diminta untuk mengumpulkan dan menguburkan, sehingga air danau tidak tercemar.
“Saya mengajak petani untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang bangkai ikan ke dalam danau,” katanya.
Sebelumnya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam telah membuat surat dengan Nomor 500.5.3.3/435/DKPP/2024 perihal Pediksi Cuaca Ekstrim dan Upaya Pencegahan Kematian Ikan di Danau Maninjau.
Surat tersebut dibuat pada 21 November 2024 dan diserahkan ke wali nagari atau kepala desa dan Camat Tanjun Raya.
“Kita sudah mengantisipasi dan memberikan surat ke wali nagari dan camat,” katanya. (rdr/ant)
Komentar