Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima kantong narkoba jenis sabu dengan total berat kotor 91,06 gram, uang tunai Rp 1 juta, dua unit ponsel, serta dua pucuk senjata air soft gun laras panjang Pre-Charged Pneumatic (PCP) Predator. Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil disita.
Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yudha, yang membawa kedua pelaku ke Mapolresta Bukittinggi, mengatakan bahwa pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut berasal dari Malaysia melalui pelabuhan Pakning, Dumai. Narkoba tersebut kemudian disebarkan dan diserahkan di beberapa kota, termasuk Riau, Sumatera Barat, Palembang, dan Jambi.
“Proses pengembangan kasus ini masih terus dilakukan. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Bukittinggi,” ujar AKP Pratama Yudha. (rdr/ant)
Komentar