Ade Putra juga mengucapkan rasa terima kasih dan kebanggaan kepada Lutfi dan Haikal yang telah menunjukkan kepedulian terhadap satwa liar yang dilindungi ini. “Perbuatan mereka patut dijadikan contoh teladan bagi masyarakat lainnya dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar,” tambahnya.
Kukang (Nycticebus coucang) merupakan jenis primata yang dilindungi perundangan di Indonesia. Satwa ini terancam punah dan dikategorikan sebagai spesies yang terancam (endangered) dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature). Kukang juga tercatat dalam Appendix I CITES, yang melarang perdagangan satwa liar ini.
Di Indonesia, kukang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018, yang melarang perburuan, perdagangan, atau penguasaan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi ini, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta dapat dijatuhkan. (rdr/ant)
Komentar