LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah menelusuri keabsahan video yang memperlihatkan sekelompok pendaki yang diduga melanggar aturan dengan menaiki Gunung Marapi yang saat ini berstatus level II atau waspada.
Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang memverifikasi kebenaran video tersebut. “Kami sedang menelusuri keabsahan video tersebut apakah betul atau tidak karena ini sangat berbahaya,” kata Lugi.
Jika terbukti, tindakan para pendaki yang mengabadikan momen di sekitar puncak Gunung Marapi akan dianggap ilegal. Lugi menegaskan bahwa para pendaki yang melanggar aturan akan dicatat dalam daftar hitam dan dilarang mendaki Gunung Marapi serta gunung-gunung lainnya di Indonesia. “Nanti kalau terbukti dan kita menemukan identitasnya mereka akan dicoret dari daftar pendaki Gunung Marapi dan gunung lainnya,” tegasnya.
BKSDA mengingatkan bahwa hingga saat ini, Gunung Marapi yang terletak di perbatasan Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar masih berstatus level II waspada. Oleh karena itu, pendakian ke gunung ini dilarang, dan masyarakat juga dilarang beraktivitas di dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi, yaitu Kawah Verbeek.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga mengimbau masyarakat yang tinggal di daerah sekitar aliran sungai yang berhulu di Gunung Marapi untuk selalu waspada terhadap potensi ancaman lahar yang bisa terjadi, terutama selama musim hujan.
Untuk memastikan larangan tersebut ditaati, BKSDA Provinsi Sumbar memperketat pengawasan di dua pintu utama pendakian, yaitu dari Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, dan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Meski demikian, Lugi mengakui bahwa terdapat sejumlah pintu ilegal menuju puncak Gunung Marapi. Mengingat keterbatasan jumlah petugas BKSDA, masih memungkinkan adanya pendaki yang nekat melintasi jalur ilegal tanpa terdeteksi.
BKSDA Provinsi Sumbar terus mengimbau kepada masyarakat dan pendaki untuk mematuhi aturan demi keselamatan dan kelestarian alam, serta untuk menghindari potensi bahaya dari Gunung Marapi yang masih dalam status waspada. (rdr/ant)