Selain itu, Pemkab Agam juga mengalokasikan dana sebesar Rp1,87 miliar untuk perbaikan 104 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun 2025. Dana tersebut bersumber dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD Agam dan rencana kerja pemerintah daerah.
Setiap rumah yang terdaftar untuk mendapatkan bantuan akan menerima bantuan sebesar Rp18 juta untuk pembelian bahan bangunan dan biaya tukang. Bantuan ini ditujukan untuk rumah-rumah yang masih memiliki kondisi tidak layak huni, seperti lantai tanah, atap rumbia, dan dinding kayu.
Rinaldi menambahkan, tim verifikasi akan melakukan pengecekan lapangan pada Maret 2025 untuk memastikan kelayakan penerima bantuan. Data penerima bantuan sudah ada, namun verifikasi lapangan ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran. (rdr/ant)
Komentar