Sebelumnya, kejadian ini bermula ketika Rinaldi, pemilik sapi, menemukan ternaknya terluka dan diduga diserang oleh harimau sumatera, yang merupakan satwa langka dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Rinaldi kemudian melaporkan kejadian ini kepada wali jorong dan Bhabinkamtibmas setempat, yang selanjutnya diteruskan kepada BKSDA Sumbar untuk penanganan lebih lanjut.
BKSDA Sumbar mengimbau warga setempat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, dan disarankan agar pergi ke kebun lebih dari dua orang, serta melakukan pengamanan ternak dengan menempatkannya di sekitar rumah dan menyalakan api di sekitar kandang.
Imbauan ini disampaikan kepada warga saat pertemuan di Masjid Nurul Iman, Pagadih Hilia, pada Jumat (24/1). (rdr/ant)
Komentar