Saat ini, pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan Agam sedang melengkapi persyaratan berupa dukungan penyerahan lahan dan dokumen lainnya sebelum pembangunan dimulai.
“Kami akan membuat surat nota dinas pada akhir Maret 2025 untuk memastikan apakah dana tersebut terpengaruh efisiensi atau tidak,” ujarnya. “Kami juga akan menelusuri alokasi dana tersebut ke Bappeda dan Badan Keuangan Daerah.”
Di Kabupaten Agam, terdapat 38 unit pasar tradisional yang tersebar di 16 kecamatan. Pemerintah setempat berkomitmen untuk terus melakukan revitalisasi pasar setiap tahun, sejalan dengan program unggulan Bupati Agam, yakni “Agam Melayani”, yang juga mencakup pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan revitalisasi pasar.
“Dalam program Agam Melayani, ada pemberdayaan UMKM dan revitalisasi pasar yang menjadi fokus utama,” tutupnya. (rdr/ant)
Komentar