Pengusulan remisi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat utama bagi warga binaan yang diusulkan antara lain adalah telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana, sudah memperoleh putusan tetap, telah menjalani pidana selama enam bulan, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif serta substansif lainnya.
Budi menjelaskan bahwa penyerahan surat keputusan remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari raya. Rincian penerima remisi akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas).
“Penyerahan SK remisi akan dilaksanakan pada hari raya nanti. Saat ini, usulan remisi dari seluruh lapas dan rutan di Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh pihak DitjenPas,” katanya. (rdr/ant)
Komentar