LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengusulkan pemberian remisi khusus kepada 334 warga binaan sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Usulan ini diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin, 17 Maret 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, mengatakan bahwa pengajuan remisi ini terdiri dari beberapa kategori. “Usulan remisi untuk 334 warga binaan telah kami kirimkan hari ini,” ujarnya.
Adapun rincian pengusulan remisi tersebut, antara lain: 66 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 222 orang selama satu bulan, 32 orang selama satu bulan 15 hari, dan 14 orang selama dua bulan.
“Jumlah total warga binaan di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung adalah 445 orang, dan 334 di antaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi,” tambah Budi.
Pengusulan remisi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat utama bagi warga binaan yang diusulkan antara lain adalah telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana, sudah memperoleh putusan tetap, telah menjalani pidana selama enam bulan, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif serta substansif lainnya.
Budi menjelaskan bahwa penyerahan surat keputusan remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari raya. Rincian penerima remisi akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas).
“Penyerahan SK remisi akan dilaksanakan pada hari raya nanti. Saat ini, usulan remisi dari seluruh lapas dan rutan di Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh pihak DitjenPas,” katanya. (rdr/ant)