LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak tiga dari 293 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat langsung bebas usai mendapatkan remisi umum atau potongan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tahun Republik Indonesia pada 2024.
Kepala Lembaga Masyarakat (Lapas) Kelas II B Lubukbasung Muhammad Ali di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan ke tiga warga binaan pemasyarakatan yang bebas itu atas nama Muhammad Syahril Tanjung, Zain Ahmad dan Syaprianto.
“Dari tiga warga binaan pemasyarakatan itu, Syaprianto masih menjalankan hukuman denda selama satu bulan ke depan,” katanya.
Ia mengatakan Muhammad Syahril Tanjung dengan kasus perlindungan anak dan hukuman selama tiga tahun.
Sedangkan Zain Ahmad dengan kasus pencurian dan hukuman empat tahun. Syaprianto dengan kasus narkotika dan hukuman empat tahun penjara.
“Penyerahan remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Agam Andri Warman di Lapas Kelas II B Lubukbasung,” katanya.
Ia menambahkan 293 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Lubukbasung mendapatkan remisi umum pada HUT ke 79 RI pada 2024 dari total 390 warga binaan pemasyarakatan.
Ke 293 orang itu menerima remisi satu bulan sebanyak 55 orang, remisi dua bulan 64 orang, remisi tiga bulan 96 orang, remisi empat bulan 44 orang, remisi lima bulan 25 orang dan remisi enam bulan sembilan orang.