Hasil penjualan jagung itu untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp14 juta pada 2021. “Pada tahun ini PNBP Lapas Kelas IIB Lubukbasung Rp14 juta. Warga binaan pemasyarakatan juga mendapatkan premi dari hasil kerjanya,” katanya.
Ia mengakui, lahan perkebunan jagung itu dalam rangka menyukseskan program Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk ketahanan pangan.
Selain itu sebagai sarana pembinaan bagi warga binaan untuk kegiatan kemandirian agar selesai menjalani pidana dapat berperan aktif dalam menjalankan perannya sebagai pencari nafkah bagi keluarga dan ikut aktif membangun. “Ini bekal mereka setelah selesai menjalankan masa tahanan,” katanya. (ant)