Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara. Setelah itu mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan di badan tersangka.
“Anggota menemukan satu paket sabu dan ganja yang sebagian disimpan di dalam sandal sebelah kanan. Pelaku mengakui barang haram itu miliknya,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2016 dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku keluar pada 2021 dengan bebas bersyarat dan merupakan pengedar narkoba yang sudah lama diincar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)