Ia menambahkan, bantuan diperuntukkan bagi masyarakat miskin, kondisi rumah kurang layak huni. Selain itu, atap rumah dari rumbia, dinding kayu, lantai tanah dan tidak memiliki kamar mandi. “Rumah sesuai kriteria ini diprioritaskan mendapatkan bantuan untuk direhab,” katanya.
Pemkab Agam merehab sebanyak 389 unit Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) di daerah itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tiga tahun semenjak 2020, 2021 dan 2022.
Pemkab Agam berusaha untuk memperbaiki rumah tersebut setiap tahun, sehingga tidak ada lagi rumah yang berlantai tanah, berdinding kayu dan beratap rumbia. “Kita berusaha untuk memperbaiki rumah itu dan anggota DPRD setempat mengalokasikan dana pokok-pokok pikiran untuk perbaiki rumah tersebut,” katanya. (rdr/ant)