Kemudian di daerah Padang Hijau ketiga tersangka berputar balik ke arah Palupuh karena mengetahui adanya razia dan di kilometer delapan Kenagarian Koto Rantang mereka sengaja membuang Barang Bukti di pinggir jalan.
“BB berupa ganja dibuang oleh tersangka dan selanjutnya mereka melarikan diri ke dalam hutan, kami lakukan pengejaran, sebelumnya mobil yang mereka gunakan juga ditinggalkan begitu saja,” kata Rommy.
Polisi dan BNNP ikut mengamankan BB berupa 35 paket besar ganja kering dan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna Silver dengan BA 1886 MY. Selanjutnya, ketiganya diserahkan ke BNNP Sumbar untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh dengan kemungkinan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi. (rdr/ant)