“Pemindahan keramba itu merupakan hasil kesepakatan Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga bersama pemilik keramba,” katanya.
Ia menambahkan, penataan keramba jaring apung tersebut fokus Dinas Ketahanan Pangan Perikanan Agam pada tahun ini dan berharap berjalan dengan sukses nantinya.
Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan Danau Maninjau sebagai danau prioritas nasional untuk diselamatkan dari pencemaran yang dipicu sedimen sisa pakan dan kotoran yang telah lama menumpuk di dasar danau.
Saat ini jumlah keramba jaring apung di Danau Maninjau mencapai 23.359 unit dengan pemilik 1.678 orang.
Jumlah keramba jaring apung ini melebihi daya tampung Danau Maninjau yang hanya 6.000 unit, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam No 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau. (rdr/ant)