Ia menambahkan, keenam artis sawer itu diamankan saat Satpol PP Damkar Agam melakukan patroli kota dan wilayah, Sabtu (28/1/2023) malam.
Anggota Satpol PP Damkar Agam melakukan penyisiran di kafe, penginapan, hotel dan tempat hiburan orgen tunggal.
“Patroli itu dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” katanya.
Ia berharap kepada semua elemen masyarakat untuk diminta kerja samanya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jangan ada pembiaran yang akan mengganggu ketertiban umum dan ketertiban masyarakat apalagi yang menyangkut dengan moral, norma adat maupun norma agama.
Ke depan, petugas Satpol PP Damkar Agam akan selalu berupaya untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kita selalu melakukan pengawasan di tempat-tempat rawan adanya terjadinya pelanggaran Perda dan melakukan patroli kota secara rutin selama 24 jam,” katanya. (rdr/ant)