LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengusulkan pembentukan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus ke KPU Republik Indonesia untuk memastikan penggunaan hak suara pemilih saat Pemilu serentak 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam, Ismul Hamdi di Lubukbasung, Rabu, mengatakan ke lima TPS itu berada di Lapas Kelas IIA Bukittinggi di Biaro sebanyak tiga TPS, Lapas Kelas IIB satu TPS dan Rutan Kelas II B Maninjau satu TPS.
“Lima TPS itu kita usulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumbar,” katanya.
Ia mengatakan, Lapas Kelas IIA Bukittinggi memiliki sebanyak 688 pemilih, Lapas Kelas IIB Lubukbasung 292 pemilih dan Rutan Kelas IIB Maninjau 51 pemilih.
Pembentukan TPS khusus itu dalam rangka untuk mengakomodir hak suara warga binaan pemasyarakatan dan petugas Lapas yang bakal pindah memilih saat Pemilu serentak 2024.
Ia menambahkan mengusulkan TPS khusus ini berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan pihak Lapas, Rutan dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sumbar pada Senin (13/3).
“TPS khusus itu surat suara yang berbeda sesuai dengan KTP pemilih,” katanya.
Sebelumnya di Lapas dan Rutan memiliki daftar pemilih tetap, sehingga memiliki TPS saat Pilkada 2020. Sementara pada Pemilu 2019 memiliki daftar pemilih tambahan.
Khusus untuk IPDN Kampus Sumbar, tambahnya, tidak ada TPS khusus karena praja atau mahasiswa yang ada sekarang bakal pindah ke IPDN Jatinangor.
“Intinya data pemilih tidak ada di IPDN Kampus Sumbar, karena praja bakal pindah dalam waktu dekat dan praja yang baru masuk pada Agustus 2023,” katanya. (rdr/ant)