LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengusulkan pembentukan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus ke KPU Republik Indonesia untuk memastikan penggunaan hak suara pemilih saat Pemilu serentak 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam, Ismul Hamdi di Lubukbasung, Rabu, mengatakan ke lima TPS itu berada di Lapas Kelas IIA Bukittinggi di Biaro sebanyak tiga TPS, Lapas Kelas IIB satu TPS dan Rutan Kelas II B Maninjau satu TPS.
“Lima TPS itu kita usulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumbar,” katanya.
Ia mengatakan, Lapas Kelas IIA Bukittinggi memiliki sebanyak 688 pemilih, Lapas Kelas IIB Lubukbasung 292 pemilih dan Rutan Kelas IIB Maninjau 51 pemilih.
Pembentukan TPS khusus itu dalam rangka untuk mengakomodir hak suara warga binaan pemasyarakatan dan petugas Lapas yang bakal pindah memilih saat Pemilu serentak 2024.