“Kita tidak menemukan pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minum Keras di lokasi tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan hiburan orgen tunggal di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara.
Setelah itu, petugas langsung menindak lanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Kantor Satpol PP Damkar Agam dan langsung bergerak ke lokasi tersebut.
Sesesampai di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran dengan membagi seluruh anggota agar mendapatkan hasil yang maksimal nantinya.
“Dengan strategi itu, kami berhasil mengamankan tiga artis sawer, karena saat mereka berusaha melarikan diri, langsung ditemukan petugas,” katanya.
Berhubung akan masuknya bulan cuci Ramadhan, ia mengimbau warga untuk bisa berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan tentram untuk bisa menjalankan ibadah puasa dan shalat tarawih. (rdr/ant)