LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang remaja berinisial A (20) warga Jorong Lambah, Nagari Koto Gadang VI Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam ditangkap polisi karena mencuri dirumah tetangganya.
Tak sampai di situ, pelaku juga menganiaya korban yang juga pemilik rumah K (60) dan anaknya NF (21) dengan cara membacoknya menggunakan senjata tajam. Kedua korban pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar menjelaskan Kamis (23/3/2023), peristiwa naas itu terjadi pada Selasa (21/3/2023) di Jorong Lambah, Nagari Koto Gadang VI Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Pelaku membobol rumah korban untuk mengambil paksa emas dan barang berharga lainnya di dalam rumah.