Selain itu, tahap enam diikuti Nagari Kapau, Kamang Hilia, Kamang Tangah Anam Suku, Pauh Kamang Mudiak, Koto Gadang, Sungai Cubadak, Pasia Laweh, Nan Tujuh dan Nan Limo pada Kamis (20/7/2023).
Ia menyebut sebanyak 28 wali nagari itu akan berakhir masa jabatannya pada 3 Agustus 2023 dan 10 wali nagari lainnya merupakan nagari pemekaran.
Ia mengatakan bagi wali nagari yang bakal maju pada Pilwana nanti, mereka cuti untuk sementara saat ditetapkan sebagai calon wali nagari sampai ditetapkan sebagai pemenang hasil pemilihan.
“Untuk tahapan Pilwana yang sudah berjalan berupa pembentukan panitia pemilihan nagari, panitia pengawas pemilihan nagari. Setelah ini panitia pemilihan mengumumkan waktu pendaftaran dan syarat calon,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon pada 29 Maret-6 April 2023. Bakal calon yang akan mendaftar menyampaikan kelengkapan persyaratan kepada panitia pemilihan tanpa diwakili.
Ia menambahkan untuk penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan akan dilakukan panitia pemilihan setelah pendaftaran berakhir mulai 29 Maret-2 Mei 2023.
“Hasil penelitian administrasi bakal calon akan diumumkan setelah pendaftaran ditutup. Bakal calon wali nagari minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika jumlahnya kurang dari dua orang, maka panitia akan memperpanjang pendaftarannya,” katanya. (rdr/ant)