LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Polres Agam berhasil menangkap dua tersangka diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di lokasi berbeda di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (28/3/2023) malam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Aktp Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Jumat, mengatakan kedua tersangka dengan inisial RG (23) dan Y (40) dengan barang bukti sebanyak 2,41 gram sabu siap edar dalam bentuk paket kecil.
“Kedua pelaku ini adalah pengedar sabu yang sama dalam satu jaringan,” katanya.
Ia menceritakan, penangkapan tersangka setelah ada laporan dari masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam, terkait pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan RG di Kubu Tangah, Jorong Labuah, Nagari Sungai Batang Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara yang didampingi para saksi dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu di atas tanah dan 12 paket yang tersimpan di dalam kotak kecil di dalam saku sebelah kiri.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, RG mengakui bahwa sabu seberat 0,9 gram itu didapatkan dari temannya dengan inisial Y.
“RG mengakui kepada anggota bahwa sabu itu miliknya dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Y di Kubu Tangah, Jorong Labuan Rang Pili, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3) sekitar pukul 24.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara di temukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,51 gram di dalam saku sebelah kanan berada dalam penguasaan miliknya.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya sendiri, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara. (rdr/ant)