LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Polres Agam berhasil menangkap dua tersangka diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di lokasi berbeda di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (28/3/2023) malam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Aktp Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Jumat, mengatakan kedua tersangka dengan inisial RG (23) dan Y (40) dengan barang bukti sebanyak 2,41 gram sabu siap edar dalam bentuk paket kecil.
“Kedua pelaku ini adalah pengedar sabu yang sama dalam satu jaringan,” katanya.
Ia menceritakan, penangkapan tersangka setelah ada laporan dari masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam, terkait pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan RG di Kubu Tangah, Jorong Labuah, Nagari Sungai Batang Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara yang didampingi para saksi dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu di atas tanah dan 12 paket yang tersimpan di dalam kotak kecil di dalam saku sebelah kiri.