LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Resor Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat melepasliarkan seekor satwa langka jenis trenggiling (Manis javanica) ke kawasan hutan konservasi Kabupaten Agam, Senin.
Kepala Resort Maninjau BKSDA Sumatera Barat Rusdiyan P. Ritonga di Lubukbasung, Senin, mengatakan pelepasliaran trenggiling itu dilakukan setelah satwa itu menjalani observasi.
Berdasarkan hasil observasi, satwa tersebut berusia sekitar 1-1,5 tahun atau remaja, panjang 80 centimeter, jenis kelamin betina, dan berat 2 kilogram.
“Kondisi kesehatan satwa sangat baik dan memiliki sifat liar, sehingga satwa tersebut langsung dilepasliarkan ke kawasan hutan konservasi terdekat, Senin (3/4/2023) sore,” katanya.
Ia mengatakan satwa itu masuk ke rumah salah seorang warga atas nama Enek (66) di Lubuk Aluang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Sabtu (1/4/2023).
Warga tersebut melaporkan kejadian ini ke Pemadam Kebakaran (Damkar) Agam untuk dilakukan evakuasi terhadap satwa itu.
Sesampai di rumah warga, tambahnya, ternyata satwa tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Anggota Damkar Agam mengevakuasi dan menyerahkan satwa itu ke KSDA Resor Maninjau.