Pelaksanaan operasi yustisi dan pemberian sanksi ini, katanya, sesuai dengan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Operasi ini dilaksanakan untuk pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, khususnya di wilayah Kabupaten Agam,” sebut Lutfi.
Dikatakannya, operasi yang rutin dilaksanakan sasarannya tidak hanya pasar, tapi juga lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur seperti BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan nagari. (*)
Laman 2 dari 2 Laman