AGAM, RADARSUMBAR.COM – Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap RN (40) di rumahnya di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, diduga curi sepeda motor beberapa minggu lalu.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, Sabtu, mengatakan RN merupakan residivis pencurian sepeda motor ditangkap dengan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 3312 TW dan satu unit kunci leter T.
“Saat ini korban beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/B/34/IV/2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR pada tanggal 16 April 2023, dari salah seorang warga.
Laporan itu terkait telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor di Batu Tigo Jorong Sigiran, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Minggu (16/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Tim Opnal Sat Reskrim Polres Agam melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana aksi curi sepeda motor tersebut.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam mendapatkan informasi bahwa RN di rumahnya dan tim mencoba mencari keberadaan pelaku di Bayua.
Sesampai di rumahnya, anggota menemukan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap RN. Dari hasil penyelidikan intensif dan berkat bantuan informasi masyarakat sekitar, pelaku berhasil ditangkap.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres. (rdr/ant)