AGAM, RADARSUMBAR.COM – Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap RN (40) di rumahnya di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, diduga curi sepeda motor beberapa minggu lalu.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, Sabtu, mengatakan RN merupakan residivis pencurian sepeda motor ditangkap dengan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 3312 TW dan satu unit kunci leter T.
“Saat ini korban beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/B/34/IV/2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR pada tanggal 16 April 2023, dari salah seorang warga.
Laporan itu terkait telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor di Batu Tigo Jorong Sigiran, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Minggu (16/4) sekitar pukul 15.00 WIB.