Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Tim Opnal Sat Reskrim Polres Agam melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana aksi curi sepeda motor tersebut.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam mendapatkan informasi bahwa RN di rumahnya dan tim mencoba mencari keberadaan pelaku di Bayua.
Sesampai di rumahnya, anggota menemukan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap RN. Dari hasil penyelidikan intensif dan berkat bantuan informasi masyarakat sekitar, pelaku berhasil ditangkap.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman