“Dari pengawasan tersebut menghasilkan tiga pelanggan yang disampaikan ke KPU untuk perbaikan. Dari tiga pelanggaran itu, hanya dua yang ditindaklanjuti dan satu tidak,” katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu Agam menambah pola pengawasan dari melekat dan audit atau verifikasi ulang terhadap data KPU.
Data yang diaudit tersebut, tambahnya, di daerah yang dianggap rawan menurut analisa dari Bawaslu Agam.
“Kita mengaudit daerah yang dianggap rawan kecurangan,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Hendra Susilo menambahkan penyampaian hasil pengawasan tahapan merupakan tugas dari Bawaslu agar masyarakat mengetahui bagaimana Bawaslu menjalankan tugas pengawasan.
“Hasil pengawasan ini harus diketahui bersama dan kita pengawasan dalam mencegah terjadinya pelanggaran,” katanya. (rdr/ant)