LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengantisipasi sebanyak sembilan kerawanan pelanggaran selama tahapan Pemilu serentak 2024, semenjak dilakukan pengawasan pada 2022 sampai Mei 2023.
“Sembilan kerawanan itu yang kita antisipasi selama tahapan Pemilu dimulai verifikasi partai politik sampai pendaftaran bakal calon anggota legislatif,” kata Kordinator Devisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Okta Muhlia di Lubukbasung, Rabu.
Ia mengatakan kerawanan itu berupa ketepatan waktu, kebenaran dokumen, ketepatan prosedur, ketelitian petugas, keterwakilan 30 persen perempuan, netralitas penyelenggara, aparatur sipil negara, TNI dan Polri.
Setelah itu, terbatasnya akses, minimnya akses data dan terbatasnya sumber daya manusia pengawasan.
Untuk mencegah kerawanan, tambahnya, Bawaslu Agam memberikan surat imbauan kepada stakeholder, partai politik, KPU dan lainnya.
Bawaslu Agam telah mengeluarkan surat ke stakeholder tersebut sekitar 50 kali dalam mencegah kerawanan.