Antara lain, uang tunai Rp65.200.000, emas baku seberat 20 emas, beberapa helai kain sarung dan kain panjang antik dengan kerugian mencapai Rp109.600.000.
Setelah melihat itu, korban melapor ke Polsek Tilatang Kamang. Jajaran Polsek langsung mendatangi lokasi melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa masyarakat sekitar.
Kapolsek Tilatang Kamang, AKP Syaiful menjelaskan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap kasus maling ini. Korban sudah membuat laporan,” tutupnya. (rdr-009)