“Modus operandi pelaku yakni mendapatkan keuntungan dari penjualan material di Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam,” katanya.
Hasil interogasi polisi, RS ternyata dipekerjakan oleh seseorang yang berperan sebagai pemodal dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih memburu pemodalnya, statusnya buron,” katanya.
Saat ini, polisi telah menahan RS beserta sejumlah barang bukti, di antaranya, satu ekskavator, satu dump truk nomor polisi (nopol) BA 9967 SP, satu buku beserta pena dan uang hasil penambangan sebesar Rp1.281.000. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman