Ia mengakui, belum ada kunjungan dari wisatawan lokal melihat secara langsung bunga tersebut, karena bunga itu mekar diketahui sejak Minggu (11/6).
Namun ia mengimbau warga masyarakat yang mengetahui keberadaan bunga tersebut agar menjaga dan melestarikannya sebagai kekayaan hayati bangsa Indonesia.
Silahkan dimanfaatkan untuk kunjungan wisata, namun jangan diperjual belikan baik dalam keadaan utuh maupun bagian-bagiannya.
Bunga bangkai termasuk puspa yang dilindungi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.
Saat ini ada empat jenis bunga bangkai yang ditemukan di wilayah Agam, yakni Amorphophallus titanum, Amorphophallus gigas, Amorphophallus paoeniifolius, dan Amorphophallus variabilis. (rdr/ant)