Dua paket sabu diamankan di saku celana depan sebelah kanan dan tiga paket di saku celana belakang sebelah kanan dengan berat keseluruhan 0,5 gram.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya sendiri,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia berharap dukungan dari masyarakat untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal.
Apabila ada laporan, maka langsung disikapi untuk mengamankan pelaku. (rdr/ant)