Ia menambahkan, pelaku diamankan setelah ada laporan dari warga dengan Nomor: LP/ B / 46 / VI / 2023 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES AGAM / POLDA SUMBAR teranggal 14 Juni 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian.
Dengan adanya laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya.
“Alhamdulillah berkat laporan informasi masyarakat sekitar dan kerja keras personel, pelaku NM berhasil kita tangkap beserta mengamankan ke 42 tabung LPG tiga kilogram,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu warung terkunci dan menambah kunci ganda, agar pelaku kesulitan untuk membobol gudang. (rdr/ant)