LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menuntut Budi Satria, terdakwa dalam kasus rudapaksa (pencabulan) anak kandung sendiri dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Agam Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo saat sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (12/7/2023).
“Menuntut terdakwa Budi Satria pidana penjara selama 15 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, Budi Satria terbukti bersalah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak kandung sendiri berinisial A yang masih berusia 10 tahun.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Budi Satria untuk membayar denda Rp5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Budi Satria mengajukan pledoi atau pembelaan.
Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah pun menunda persidangan.
Sidang dilanjutkan Kamis (20/7/2023) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Ibu Korban berinisial R kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada 28 April 2022.
Pada tahap penyidikan, Budi Satria tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan pada 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan Budi Satria.
Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.
Perbuatan bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya kawasan Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumbar.
Terdakwa Budi Satria membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.
Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban R yang merupakan mantan istri terdakwa.
Akibat perbuatannya, korban diketahui mengalami infeksi menular seksual (IMS). (rdr)