LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menuntut Budi Satria, terdakwa dalam kasus rudapaksa (pencabulan) anak kandung sendiri dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Agam Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo saat sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (12/7/2023).
“Menuntut terdakwa Budi Satria pidana penjara selama 15 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, Budi Satria terbukti bersalah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak kandung sendiri berinisial A yang masih berusia 10 tahun.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Budi Satria untuk membayar denda Rp5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Budi Satria mengajukan pledoi atau pembelaan.
Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah pun menunda persidangan.
Sidang dilanjutkan Kamis (20/7/2023) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.