LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat mengamankan dua orang pelaku pembuat dan penyebar video ucapan tidak senonoh atau penghinaan terhadap institusi Polri pada akun TikTok yang bernama @niayuliati05, Senin (17/7/2023).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, melalui Kasat Lantas Iptu Apriman Sural di Lubukbasung, Selasa (18/7/2023), mengatakan kedua pelaku berinisial NY (18) dan SS (40) warga Silayang, Jorong Parik Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.
“Kedua pelaku merupakan ibu dan anak warga Silayang, Jorong Parik Panjang, Nagari Lubukbasung,” katanya.
Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Untuk pelaku NY diamankan di daerah Monggong, Kecamatan Lubukbasung.
Sedangkan ibunya SS diamankan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman.
“Kedua pelaku kita amankan setelah membuat dan mengunggah video yang tidak senonoh atau menghina institusi Polri,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diberikan sanksi berupa menyampaikan video ucapan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Sedangkan untuk video ucapan kata tidak senonoh yang sebelumnya diunggah pelaku ke akun TikTok tersebut sudah dihapusnya.