LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan A (39) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumahnya di Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Senin (17/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan di tangan pelaku anggota berhasil mengamankan delapan paket sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu unit telpon genggam dan lainnya.
“Sabu-sabu tersebut kita amankan di dalam sarung bantal warna biru di kamarnya,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan atau informasi dari masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam, bahwa pelaku diduga sebagai penyalahgunaan narkoba dan ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Guna merespon informasi tersebut, selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan diduga pelaku.
Dengan didampingi para saksi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,4 gram.
Setelah ditanya kepada pelaku, ia mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)