Dengan didampingi para saksi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,4 gram.
Setelah ditanya kepada pelaku, ia mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)